Mengenal Apa Itu Windfall Tax

Windfall Tax atau Excess Profit Tax (EPT) merupakan jenis pajak yang umumnya diterapkan secara temporer untuk perusahaan atau industri yang mengalami keuntungan tinggi yang ‘tidak normal’ karena keadaan yang tidak terduga. Keadaan ini dapat disebabkan oleh faktor eksternal seperti fluktuasi harga pasar yang tiba-tiba, bencana alam, krisis akibat perang, atau kebijakan pemerintah.

Pemajakan atas excess profit telah diterapkan sejak Perang Dunia I. EPT diterapkan di Denmark dan Swedia pada tahun 1915 atas keuntungan yang diperoleh pedagang yang menyuplai makanan ‘gulasch’. Keuntungan ini diperoleh karena beberapa jalur suplai dibatasi, sehingga pedagang yang memperoleh akses bisa meraup keuntungan yang lebih tinggi. Pada Perang Dunia II, jenis pajak ini mulai dikenakan pada industri bahan bakar fosil. Pandemi Covid-19 serta perang di Ukraina juga kembali mendorong negara-negara menerapkan windfall tax sebagai respons atas beberapa sektor bisnis yang memperoleh profit secara ‘abnormal’.

Mengapa Windfall Tax?

Salah satu alasan pemerintah menerapkan windfall tax adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Lonjakan profit yang diperoleh perusahaan meningkatkan basis pemajakan. Pajak yang dipungut pun kemudian dapat digunakan pemerintah untuk membiayai barang publik, program sosial, maupun sumber pendanaan ketika terjadi krisis.

Beberapa argumen menyebutkan bahwa ketika memperoleh keuntungan yang lebih besar, kontribusi perusahaan melalui pajak juga menjadi lebih besar. Dengan windfall tax, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta distribusi kekayaan yang lebih merata. Windfall tax juga menjadi instrumen pemerintah untuk mencegah perusahaan untuk mengeksploitasi pasar serta menjaga stabilitas harga.

Windfall tax dapat digunakan sebagai instrumen yang mendorong perusahaan untuk melakukan transisi atau investasi pada sektor energi terbarukan. Beberapa negara memberikan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan yang menginvestasikan excess profit yang diterima ke dalam sektor energi terbarukan.

Negara yang Menerapkan Windfall Tax

Berikut adalah beberapa negara yang menerapkan windfall tax.

Austria

Austria menerapkan windfall tax dengan tarif paling tinggi 40% untuk perusahaan minyak dan gas yang memiliki keuntungan lebih dari 20% rata-rata profit 4 tahun sebelumnya. Pajak ini dikenakan hingga akhir tahun 2023. Tarif yang lebih rendah diberikan jika perusahaan tersebut berinvestasi dalam sektor energi terbarukan.

Slovakia

Pemerintah Slovakia mengenakan windfall tax untuk produsen listrik serta perusahaan minyak, gas, dan batu bara. Tarif yang dikenakan sebesar 90% untuk produsen listrik mulai 1 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2024. Untuk industri lainnya, tarif yang berlaku sebesar 70% yang telah diimplementasikan di tahun 2022 dan tahun 2023.

Spanyol

Tak hanya sektor energi, Spanyol juga mengenakan windfall tax untuk sektor perbankan. Bank dengan net income interest and fees lebih dari 800 juta Euro di tahun 2019 dikenakan windfall tax sebesar 4,8%. Bagi sektor energi, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,2% untuk perusahaan dengan turnover lebih dari 1 miliar Euro di tahun 2019. Pajak ini berlaku untuk tahun 2023 dan tahun 2024.

Finlandia

Pada tahun 2023, Finlandia mengenakan pajak tambahan bagi perusahaan listrik, gas, dan minyak. Perusahaan yang memperoleh margin profit lebih dari 120% dari rata-rata profit tahun 2018-2021 dikenakan pajak sebesar 30%.

Republik Ceko

Pemerintah Republik Ceko mengimplementasikan windfall tax pada tahun 2022 untuk perusahaan produsen listrik. Tarif yang dikenakan sebesar 90% untuk perusahaan dengan total annual turnover di tahun 2021 paling sedikit 2 miliar Koruna Ceko. Perusahaan lain, seperti perusahaan energi dan bank, dikenakan tarif sebesar 60% yang berlaku mulai dari 2023 sampai dengan 2025.

Apakah Indonesia Menerapkan Windfall Tax?

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum menerapkan windfall tax. Namun, untuk ‘menangkap’ pajak dari profit yang diterima perusahaan akibat lonjakan harga komoditas, pemerintah menggunakan instrumen bea keluar. Sebagai contoh, komoditas Crude Palm Oil (CPO) dikenakan tarif bea keluar yang lebih tinggi apabila harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi mengalami peningkatan.

Meskipun menjadi sumber penerimaan negara, penerapan windfall tax dapat mempengaruhi perilaku perusahaan. Pengenaan pajak yang tinggi menjadi disinsentif perusahaan untuk melakukan investasi pada proses riset, pengembangan, dan perluasan usaha. Selain itu, tambahan beban administratif, dari sisi perusahaan maupun otoritas pajak juga tak dapat dihindar.

Menentukan excess profit yang akan menjadi basis pajak juga menjadi tantangan bagi penyusun kebijakan. Terdapat perbedaan pemahaman tentang konsep excess profit. Sulit juga untuk menentukan secara akurat mana keuntungan yang timbul akibat risiko pasar “normal”. Oleh karena itu, penentuan secara akurat titik di mana laba harus diklasifikasikan sebagai excess profit tidaklah mungkin dilakukan.

Tujuan penerapan windfall tax adalah redistribusi kekayaan. Maka dari itu, bagaimana pemerintah mampu mendistribusikan kembali pajak atas excess profit kepada publik perlu menjadi perhatian dalam penerapan windfall tax.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait